I. PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) disamping berpengaruh pada tingkat kehidupan juga dapat menimbulkan dampak negatif dengan munculnya kejahatan yang memanfaatkan kemajuan iptek tersebut. Untuk dapat mengatasi segala tindak kejahatan mulai dari yang tradisional hingga yang memanfaatkan kemajuan iptek haruslah diterapkan Scientific Crime Investigation (SCI). SCI adalah adalah Penyelidikan / Penyidikan kejahatan secara ilmiah yang didukung oleh berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni maupun terapan hingga dikenal sebagai Ilmu Forensik.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sebagai unsur Pelaksana Teknis di bawah Bareskrim Polri, menerapkan ilmu forensik untuk mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal Polri dalam mengungkap tindak pidana kejahatan dengan melaksanakan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan atau Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti (BB) secara ilmiah dan komprehensif.
Saat ini Puslabfor Bareskrim Polri telah mempunyai 6 Laboratorium Forensik Cabang (Labforcab) yang tersebar di Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Makasar dan Denpasar. Dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai tugas pokok, fungsi dan perannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan segera di bangun Labfor Cabang Balikpapan, Pontianak, Pekanbaru dan Papua.
II. SEJARAH LABFOR
1. Periode 1954 – 1959
Kelahiran Labfor tidak terlepas dari sejarah berdirinya NCB/ Interpol. Dimana pada bulan Mei 1952, dua utusan dari Kejaksaan Agung dan Djawatan Kepolisian Negara menghadiri sidang ke-21 Majelis Umum ICPO / Interpol sebagai peninjau dan pada tahun yang sama Indonesia memutuskan untuk masuk menjadi anggota ICPO / Interpol.
Sebagai syarat diterimanya Polri menjadi anggota Interpol, salah satunya Indonesia harus sudah menerapkan atau menggunakan Ilmu Forensik. Dengan ditunjuknya DKN sebagai Biro Pusat Nasional Indonesia (NCB Indonesia) maka pada tanggal 15 Januari 1954 dengan order Kepala Kepolisian Negara Nomor : 1 / VIII / 1954, dibentuklah Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium, di bawah Dinas Reserse Kriminil. Dan Seksi Laboratorium pada saat itu bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat / dokumen dan pemeriksaan senjata api / Balistik.
Pada tanggal 16 april 1957 didirikan Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor : 26 / Lab / 1957 dan ditempatkan secara adiministratif di bawah Kantor Komisariat Jawa Timur. Dan dengan bekerja sama Depot Pharmasi Depkes di Surabaya dan kamar mayat di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya maka dimulailah kegiatan-kegiatan pemeriksaan ilmiah laboratoris di bidang kimia.
Dengan peraturan Menteri Muda Kepolisian Nomor : 1 / PRT / MMK / 1960 tanggal 20 Januari 1960, Seksi Laboratorium dipisahkan dari Dinas Reserse Kriminil Markas Besar Polisi Negara dan ditempatkan langsung di bawah Komando dan Pengawasan Menteri Muda Kepolisian dengan nama Laboratorium Departemen Kepolisian. Hal ini dimaksud agar semua dinas operasional di dalam lingkungan Kepolisian Negara dapat memanfaatkan jasa-jasa Laboratorium Kriminil.
Dengan Instruksi Menteri / Kepala Staf Angkatan Kepolisian No. Pol : 4 / Instruksi / 1963 tanggal 25 Januari 1963, dilakukan penggabungan Laboratorium Departemen Kepolisian dengan Direktorat identifikasi menjadi Lembaga Laboratorium dan Identifikasi Departemen Kepolisian.
Dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas kegiatan, maka dengan Surat Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol : 11 / SK / MK / 1964 tanggal 14 Pebruari 1964, Lembaga Laboratorium dan Identifikasi dipecah kembali menjadi Direktorat Laboratorium Kriminil dan Direktorat Identifikasi.
Dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: Skep / A / 385 / VIII / 1970, Direktorat Laboratorium Kriminil yang tadinya di bawah Kepala Kepolisian menjadi berada di bawah Komando Utama Pusat Reserse dengan nama Laboratorium Kriminil Koserse.
Pada tahun 1972 Laboratorium Kriminil Koserse dipercayakan oleh Pimpinan Polri untuk melaksanakan Operasi Narkotik “B”. Di sini terlihat, bahwa Laboratorium Kriminil bukan saja hanya dibebani tugas bantuan teknik penyidikan (represif), tetapi juga diberi tugas dalam bidang preventif dan pembinaan masyarakat.
Dan pada tahun 1972 dibentuklah Labfor Cabang Medan yang melayani Aceh, Sumut, Padang, dan Riau.
Sejak tanggal 1 Juli 1977 dengan Surat Keputusan MENHANKAM/PANGAB Nomor : SKEP / 15 / IV / 1977 dan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : SKEP / 50 / VII / 1977, Laboratorium Kriminil ditetapkan sebagai Badan Pelaksana Pusat di Tingkat Mabes Polri yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Pada tanggal 9 Desember 1982 dibentuk Labfor Cabang Semarang yang melayani Jawa Tengah dan Yogyakarta serta tugas khusus sebagai teaching laboratory bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya.
Pada tahun 1984 terjadi perubahan tentang kedudukan Laboratorium Kriminal Polri yaitu dari langsung di bawah Kapolri menjadi berkedudukan di dalam Direktorat Reserse. Tetapi pada tahun yang sama terjadi perubahan lagi kembali menjadi berkedudukan di bawah Kapolri, dengan tugas membina Fungsi Khusus Kriminalistik, dan menyelenggarakan serta melaksanakan fungsi tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi Reserse Kepolisian dan fungsi-fungsi operasional lainnya serta pelayanan umum Polri.
Pada tahun 1985 dibentuklah Labfor Cabang Makassar yang melayani Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab No. Kep/11/X/1992, tanggal 5 Oktober 1992 Laboratorium Kriminil berubah nama menjadi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Dan pada tanggal 3 Maret 1999 dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 11 / III / 1999 dibentuk dan disahkan Labfor Cabang Palembang dan Denpasar.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 9 / V /2001, tanggal 25 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor kembali menjadi bagian dari Korserse Polri dan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 dengan perubahan Korserse menjadi Bareskrim maka sampai sekarang Puslabfor berkedudukan di bawah Bareskrim Polri atau menjadi Puslabfor Bareskrim Polri.
10. Periode 2010 –2019
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor tetap berada dibawah struktur Bareskrim Polri
bersama Pusinafis dan Pusiknas. Dalam organisasi baru terdapat beberapa
perubahan dan penambahan antara lain penambahan bidang baru yaitu bidang
Narkobafor, penambahan subbid Komputer Forensik serta beberapa perubahan-
nomeklatur dan titelaturnya.
11. Periode
2019 – sekarang
Dalam rangka antisipasi perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta lebih mendekatkan pelayanan forensik
kepada penyidik kewilayahan serta
pelanggan lainnya, maka terbit :
a. Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang
susunan
organisasi dan tata kerja pada Kepolisian Daerah
b. Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia nomor Kep/1242
/VII/2019, tanggal 11 Juli 2019 tentang
Pengesahan organisasi Bidang
laboratorium Forensik (Bidlabfor) Tingkat I Polda
c.
Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia nomor 5 tahun 2019 tentang
perubahan terhadap Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
nomor 6 tahun 2017 tentang susunan
Organisasi dan tata kerja pada Mabes Polri.
Maka telah resmi yang semula
Laboratorium Forensik cabang (Labforcab)
yang secara struktur berada dibawah
Puslabfor Bareskrim Polri berubah menjadi :
Bidang Laboratorium
Forensik (Bidlabfor) yang berada dibawah Polda, meliputi :
1. LABFORCAB MEDAN menjadi BIDLABFOR POLDA SUMUT
2. LABFORCAB PALEMBANG menjadi BIDLABFOR POLDA SUMSEL
3. LABFORCAB SEMARANG menjadi BIDLABFOR POLDA JATENG
4. LABFORCAB SURABAYA menjadi BIDLABFOR POLDA JATIM
5. LABFORCAB DENPASAR menjadi BIDLABFOR POLDA BALI
6. LABFORCAB MAKASSAR menjadi BIDLABFOR POLDA SULSEL
1. LABFORCAB MEDAN menjadi BIDLABFOR POLDA SUMUT
2. LABFORCAB PALEMBANG menjadi BIDLABFOR POLDA SUMSEL
3. LABFORCAB SEMARANG menjadi BIDLABFOR POLDA JATENG
4. LABFORCAB SURABAYA menjadi BIDLABFOR POLDA JATIM
5. LABFORCAB DENPASAR menjadi BIDLABFOR POLDA BALI
6. LABFORCAB MAKASSAR menjadi BIDLABFOR POLDA SULSEL
Saat ini dalam proses pembangunan dan
menunggu ketentuan tentang
operasionalnya, yaitu :
1. Siap operasional : Bidlabfor Polda Papua dan Polda Riau
2. Proses Hibah tanah dan lain-lain : Bidlabfor Polda Sulut
1. Siap operasional : Bidlabfor Polda Papua dan Polda Riau
2. Proses Hibah tanah dan lain-lain : Bidlabfor Polda Sulut
Sedangkan wilayah pelayanan masih menggunakan yang sebelumnya.
Sumber :
3.
http://wartalabfor.blogspot.com/2019/
Apa ada daftar nama nama kepala laboratorium forensik cabang Surabaya?
BalasHapus