Minggu, 18 September 2011

SEJARAH LABFOR


I.    PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) disamping berpengaruh pada tingkat kehidupan juga dapat menimbulkan dampak negatif dengan munculnya kejahatan yang memanfaatkan kemajuan iptek tersebut. Untuk dapat mengatasi segala tindak kejahatan mulai dari yang tradisional hingga yang memanfaatkan kemajuan iptek haruslah diterapkan Scientific Crime Investigation (SCI). SCI adalah adalah Penyelidikan / Penyidikan kejahatan secara ilmiah yang didukung oleh berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni maupun terapan hingga dikenal sebagai Ilmu Forensik.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sebagai unsur Pelaksana Teknis di bawah Bareskrim Polri, menerapkan ilmu forensik untuk mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal Polri dalam mengungkap tindak pidana kejahatan dengan melaksanakan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan atau Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti (BB) secara ilmiah dan komprehensif.
Saat ini Puslabfor Bareskrim Polri telah mempunyai 6 Laboratorium Forensik Cabang (Labforcab) yang tersebar di Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Makasar dan Denpasar. Dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai tugas pokok, fungsi dan perannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan segera di bangun Labfor Cabang Balikpapan, Pontianak, Pekanbaru dan Papua.

II.    SEJARAH LABFOR
       1. Periode 1954 – 1959

Kelahiran Labfor  tidak terlepas dari sejarah berdirinya NCB/ Interpol. Dimana pada bulan Mei 1952, dua utusan dari Kejaksaan Agung dan Djawatan Kepolisian Negara menghadiri sidang ke-21 Majelis Umum ICPO / Interpol sebagai peninjau dan pada tahun yang sama Indonesia memutuskan untuk masuk menjadi anggota ICPO / Interpol.

Sebagai syarat diterimanya Polri menjadi anggota Interpol, salah satunya Indonesia harus sudah menerapkan atau menggunakan Ilmu Forensik. Dengan ditunjuknya DKN sebagai Biro Pusat Nasional Indonesia (NCB Indonesia) maka pada tanggal 15 Januari 1954 dengan order Kepala Kepolisian Negara Nomor : 1 / VIII / 1954, dibentuklah Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium, di bawah Dinas Reserse Kriminil. Dan Seksi Laboratorium pada saat itu bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat / dokumen dan pemeriksaan senjata api / Balistik.

Pada tanggal 16 april 1957 didirikan Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor : 26 / Lab / 1957 dan ditempatkan secara adiministratif  di bawah Kantor Komisariat Jawa Timur. Dan dengan bekerja sama Depot Pharmasi Depkes di Surabaya dan kamar mayat di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya maka dimulailah kegiatan-kegiatan pemeriksaan ilmiah laboratoris di bidang kimia.

       2. Periode 1959 – 1963

Dengan peraturan Menteri Muda Kepolisian Nomor : 1 / PRT / MMK / 1960 tanggal 20 Januari 1960, Seksi Laboratorium dipisahkan dari Dinas Reserse Kriminil Markas Besar Polisi Negara dan ditempatkan langsung di bawah Komando dan Pengawasan Menteri Muda Kepolisian dengan nama Laboratorium Departemen Kepolisian. Hal ini dimaksud agar semua dinas operasional di dalam lingkungan Kepolisian Negara dapat memanfaatkan jasa-jasa Laboratorium Kriminil.

        3. Periode 1963 – 1964

Dengan Instruksi  Menteri / Kepala Staf Angkatan Kepolisian No. Pol : 4 / Instruksi / 1963 tanggal 25 Januari 1963, dilakukan penggabungan Laboratorium Departemen Kepolisian dengan Direktorat identifikasi menjadi Lembaga Laboratorium dan Identifikasi Departemen Kepolisian.

        4. Periode 1964 – 1970

Dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas kegiatan, maka dengan Surat Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol : 11 / SK / MK / 1964 tanggal 14 Pebruari 1964, Lembaga Laboratorium dan Identifikasi dipecah kembali menjadi Direktorat Laboratorium Kriminil dan Direktorat Identifikasi.


        5. Periode 1970 – 1977

Dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: Skep / A / 385 / VIII / 1970, Direktorat Laboratorium Kriminil yang tadinya di bawah Kepala Kepolisian menjadi berada di bawah Komando Utama Pusat Reserse dengan nama Laboratorium Kriminil Koserse.

Pada tahun 1972 Laboratorium Kriminil Koserse dipercayakan oleh Pimpinan Polri untuk melaksanakan Operasi Narkotik “B”. Di sini terlihat, bahwa Laboratorium Kriminil bukan saja hanya dibebani tugas bantuan teknik penyidikan (represif), tetapi juga diberi tugas dalam bidang preventif dan pembinaan masyarakat.

Dan pada tahun 1972 dibentuklah Labfor Cabang Medan yang melayani Aceh, Sumut, Padang, dan Riau.

        6. Periode 1977 – 1984

Sejak tanggal 1 Juli 1977 dengan Surat Keputusan MENHANKAM/PANGAB Nomor : SKEP / 15 / IV / 1977 dan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : SKEP / 50 / VII / 1977, Laboratorium Kriminil ditetapkan sebagai Badan Pelaksana Pusat di Tingkat Mabes Polri yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Pada tanggal 9 Desember 1982 dibentuk Labfor Cabang Semarang yang melayani Jawa Tengah dan Yogyakarta serta tugas khusus sebagai teaching laboratory  bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya.

        7. Periode 1984 -1992

Pada tahun 1984 terjadi perubahan tentang kedudukan Laboratorium Kriminal Polri yaitu dari langsung di bawah Kapolri menjadi berkedudukan di dalam Direktorat Reserse. Tetapi pada tahun yang sama terjadi perubahan lagi kembali menjadi berkedudukan di bawah Kapolri, dengan tugas membina Fungsi Khusus Kriminalistik, dan menyelenggarakan serta melaksanakan fungsi tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi Reserse Kepolisian dan fungsi-fungsi operasional lainnya serta pelayanan umum Polri.

Pada tahun 1985 dibentuklah Labfor Cabang Makassar yang melayani Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.


        8. Periode 1992 – 2001

Berdasarkan Surat Keputusan Pangab No. Kep/11/X/1992, tanggal 5 Oktober 1992 Laboratorium Kriminil berubah nama menjadi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Dan pada tanggal 3 Maret 1999 dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 11 / III / 1999 dibentuk dan disahkan Labfor Cabang Palembang dan Denpasar.

        9. Periode 2001 – 2010

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 9 / V /2001, tanggal 25 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor kembali menjadi bagian dari Korserse Polri dan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 dengan perubahan Korserse menjadi Bareskrim maka sampai sekarang Puslabfor berkedudukan di bawah Bareskrim Polri atau menjadi Puslabfor Bareskrim Polri.
            10. Periode 2010 –2019
                    Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang Organisasi dan  
           Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor tetap berada dibawah struktur Bareskrim Polri 
            bersama Pusinafis dan Pusiknas. Dalam organisasi baru terdapat beberapa 
            perubahan dan penambahan antara lain penambahan bidang baru yaitu bidang 
            Narkobafor, penambahan subbid Komputer Forensik  serta beberapa perubahan-
            nomeklatur dan titelaturnya.
        
      11. Periode 2019 – sekarang
                 Dalam rangka antisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta             lebih mendekatkan pelayanan forensik kepada penyidik kewilayahan serta              
            pelanggan lainnya, maka terbit : 
            a. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang 
                     susunan organisasi dan tata kerja pada Kepolisian Daerah 
                 b.  Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Kep/1242
                      /VII/2019, tanggal 11 Juli 2019 tentang Pengesahan organisasi Bidang 
                      laboratorium Forensik (Bidlabfor) Tingkat I Polda 
                 c.  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2019 tentang 
                     perubahan terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 
                     nomor 6 tahun 2017 tentang susunan Organisasi dan tata kerja pada Mabes Polri.

                 Maka telah resmi yang semula Laboratorium Forensik cabang (Labforcab) 
       yang secara struktur berada dibawah Puslabfor Bareskrim Polri berubah menjadi :

       Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) yang berada dibawah Polda, meliputi :
      
1. LABFORCAB MEDAN menjadi BIDLABFOR POLDA SUMUT
       2. LABFORCAB PALEMBANG menjadi BIDLABFOR POLDA SUMSEL
       3. LABFORCAB SEMARANG  menjadi BIDLABFOR POLDA JATENG
      
4. LABFORCAB SURABAYA menjadi BIDLABFOR POLDA JATIM
      
5. LABFORCAB DENPASAR  menjadi BIDLABFOR POLDA BALI
      
6. LABFORCAB MAKASSAR menjadi BIDLABFOR POLDA SULSEL
 
 
       Saat ini dalam proses pembangunan dan menunggu ketentuan tentang   
       operasionalnya, yaitu :
      
1. Siap operasional :  Bidlabfor Polda Papua dan Polda Riau
      
2. Proses Hibah tanah dan lain-lain : Bidlabfor Polda Sulut 
 
       Sedangkan wilayah pelayanan masih menggunakan yang sebelumnya.

       Sumber :
             1. http://www.labfor.polri.go.id/
       3. http://wartalabfor.blogspot.com/2019/






1 komentar:

  1. Apa ada daftar nama nama kepala laboratorium forensik cabang Surabaya?

    BalasHapus

Cari Blog Ini