Senin, 15 November 2010

puasa Tarwiyah dan Arafah

Puasa Arafah hukumnya sunnah, yaitu dilakukan oleh orang yang tidak berhaji ketika jama’ah haji wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Rasululloh SAW bersabda :“Berpuasa pada hari Arafah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya.”(HR. Muslim).

Juga disunnahkan puasa sembilah hari, dimulai tanggal satu sampai sembilan Dzulhijjah.

Dari Hunaidah bin Kholid dari isterinya, dari sebagian isteri-isteri Rasululloh SAW, dia berkata: “Adalah Rasululloh SAW berpuasa pada sembilan (hari pertama) bulan Dzul Hijjah, hari ‘Asyura (10 Muharram) dan tiga hari setiap bulan.”(HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i).

Sedangkan Hari Tarwiyah adalah tanggal 8 Dzulhijjah. Dinamakan hari Tarwiyah karena pada masa dahulu hari itu adalah hari mempersiapkan air untuk dibawa ke Mina. Karena jama’ah haji pada hari ke 10 Dzulhijjah berada di Mina dan pada malam 11, 12 dan 13 Dzulhijjah Mabit (menginap) di Mina.

Dalam keterangan lain Rosululloh pada suatu kesempatan mengatakan (kurang lebih begini maksud redaksinya) ‘seandainya umurku hingga tahun depan maka akan ku genapkan puasanya menjadi 2 hari tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah...’ namun hal itu tidak terlaksana.

Hal itulah yang menjadi dasar sebagian umat Islam melaksanakan puasa Tarwiyah dan Arafah, sebagian lain hanya Arafah nya saja, dan sebagian lain lagi tidak berpuasa...hal itu tidak perlu diberdebatkan.

(ilmu secuil ini mungkin tidak cukup untuk anda fahami...anda perlu mencari sumber2 lain)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini